
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan status Edward Tannur sebagai anggota DPR. Status nonaktif ini tentu menjadi pertanyaan.
Apakah status itu otomatis membuat dia tak menjadi anggota DPR lagi? Atau hanya tak bekerja sementara untuk kemudian aktif kembali?
Edward yang merupakan kader PKB dinonaktifkan sebagai anggota DPR karena kelakuan anaknya, Gregorius Ronald. Gregorius menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.
“Terkait dengan kasus hukum yang menimpa salah satu anak dari anggota F-PKB DPR, Edward Tannur, kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari seluruh tugasnya di semua komisi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, Minggu, 8 Oktober 2023 malam.
Status nonaktif menurut hukum?
Status penonaktifan anggota DPR diatur di dalam Peraturan DPR No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Bagian Ketujuh aturan itu menggunakan istilah pemberhentian sementara.
Pasal 19 ayat 1 menyatakan pemberhentian sementara dilakukan karena dua alasan, yakni:
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun; atau
menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Pasal 19 ayat 4 juga menjelaskan, anggota DPR yang dinonaktifkan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan. Jadi, walaupun status Edward nonaktif sebagai anggota DPR, dia tetap digaji oleh rakyat. Artinya, Edward juga masih berstatus sebagai anggota DPR.
Status nonaktif berbeda dengan pemberhentian antarwaktu
Perlu diingat, status nonaktif atau pemberhentian sementara juga berbeda dengan pemberhentian antarwaktu. Bagian Keempat Tata Tertib DPR mengatur mengenai pemberhentian antarwaktu ini.
Pasal 14 Tata Tertib DPR menyatakan pemberhentian antara waktu dilakukan atas tiga hal:
meninggal dunia
mengundurkan diri; atau
diberhentikan.
Baca: Ini Alasan PKB Hanya Menonaktifkan Edward Tannur di DPR
Pemberhentian anggota DPR pun harus atas persetujuan presiden. Pada Pasal 15 ayat 3 tertulis presiden meresmikan pemberhentian dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak usul pemberhentian diterima dari pimpinan DPR.
Apakah status itu otomatis membuat dia tak menjadi anggota DPR lagi? Atau hanya tak bekerja sementara untuk kemudian aktif kembali?
Edward yang merupakan kader PKB dinonaktifkan sebagai anggota DPR karena kelakuan anaknya, Gregorius Ronald. Gregorius menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.
“Terkait dengan kasus hukum yang menimpa salah satu anak dari anggota F-PKB DPR, Edward Tannur, kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari seluruh tugasnya di semua komisi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, Minggu, 8 Oktober 2023 malam.
Status penonaktifan anggota DPR diatur di dalam Peraturan DPR No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Bagian Ketujuh aturan itu menggunakan istilah pemberhentian sementara.
Pasal 19 ayat 1 menyatakan pemberhentian sementara dilakukan karena dua alasan, yakni:
- menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun; atau
- menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Pasal 19 ayat 4 juga menjelaskan, anggota DPR yang dinonaktifkan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan. Jadi, walaupun status Edward nonaktif sebagai anggota DPR, dia tetap digaji oleh rakyat. Artinya, Edward juga masih berstatus sebagai anggota DPR.
Status nonaktif berbeda dengan pemberhentian antarwaktu
Perlu diingat, status nonaktif atau pemberhentian sementara juga berbeda dengan pemberhentian antarwaktu. Bagian Keempat Tata Tertib DPR mengatur mengenai pemberhentian antarwaktu ini.
Pasal 14 Tata Tertib DPR menyatakan pemberhentian antara waktu dilakukan atas tiga hal:
- meninggal dunia
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
Baca: Ini Alasan PKB Hanya Menonaktifkan Edward Tannur di DPR
Pemberhentian anggota DPR pun harus atas persetujuan presiden. Pada Pasal 15 ayat 3 tertulis presiden meresmikan pemberhentian dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak usul pemberhentian diterima dari pimpinan DPR.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(UWA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

